News

Sindikat Penipuan Jual Batu Delima Ditangkap di Banda Aceh

Ketiga terduga pelaku dalam kasus penipuan diamankan di Mapolresta Banda Aceh. (Istimewa)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam sindikat penipuan dengan modus jual beli batu delima palsu. Ketiga pelaku masing-masing ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kepala Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Herri Sabhara mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ya (55), Ni (49) dan Al (52). Ketiganya warga Kota Pekanbaru.

“Semua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” kata Herri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021) malam.

Dia menjelaskan, aksi kejahatan itu terungkap setelah salah satu korban bernama Mustafa Ismail membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh pada Minggu (12/9/2021).

Mustafa menjadi korban penipuan saat mengantar paket miliknya ke angkutan umum di kawasan Lambaro, Aceh Besar pada Kamis (9/9/2021) lalu. Saat menunggu angkutan, tiba-tiba datang pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, salah satu duduk di samping korban dengan menanyakan alamat dan kemudian pelaku lainnya menarwarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar,” ujar Herri.

Kata Herri, setelah tergiur dengan tawaran tersebut, korban kembali ke rumah untuk mengambil emas sebanyak enam mayam. Setelah menyerahkan emas tersebut, korban diperintahkan pelaku untuk mengambil wudhuk di sebuah masjid kawasan Lambaro.

“Korban juga diperintahkan melaksanakan shalat sunat. Di saat korban melaksanakan shalat sunat, pelaku meminta handphone milik korban. Ketika selesai melaksanakan shalat sunat, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut,” kata Herri.

Bentuk Tim Khusus

Ketiga pelaku ditangkap setelah Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim khusus. Koordinasi dengan polres jajaran Polda Aceh dimaksimalkan.

“Kami melakukan koordinasi dengan polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, di mana mungkin dalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama,” kata Herri.

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya di Pekanbaru, Riau.

Oleh karena itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekanbaru tentang keberadaan pelaku berinisial YA.

Dari hasil penyelidikan, kata Herri, YA akhirnya dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polresta Pekanbaru pada Sabtu (2/10/2021).

“Saat ditangkap, Ya  sedang memegang handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku,” ucap Herri.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui para pelaku lainnya sedang berada di Kota Subulussalam. Setelah melakukan koordinasi dengan polres setempat, mereka akhirnya ditangkap pada Kamis (7/10/2021).

“Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Ya yang telah melakukan kejahatan penipuan di wilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban di sana sebesar Rp33 juta,” sebut Herri.

Selanjutnya, tambah Herri, pelaku yang ditangkap di Subulussalam dijemput oleh personel Unit Tipidter dan Tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh. Mereka bakal dikenakan Pasal 578 KUHP.

“Penyidik menerapkan pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: