NewsPolitik

Sikap KIP Aceh Setelah Mendagri Inginkan Pilkada Serentak 2024

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri | Foto Antara

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan menyerahkan keputusan terkait kepastian pilkada ke penyelenggara Negara baik itu Pemerintah Aceh maupun ke DPR Aceh.

Hanya saja beberapa waktu lalu KIP Aceh juga telah menetapkan tahapan pilkada 2022 yang akan dimulai pada April 2021 mendatang. Samsul bilang, jika tidak ada perubahan regulasi, tahapan pilkada tetap lanjut.

“Kami serahkan semuanya kepada penyelenggara negara/Pemerintah Aceh dan DPRA. Kami KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai perintah undang undang,”

“InsyaAllah (jika tak ada perubahan regulasi, tahapan pilkada Aceh lanjut),” kata Samsul Bahri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

Saat ini KIP Aceh tengah menyusun rencana kerja setelah menetapkan tahapan Pilkada Aceh 2022. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan KPU RI terkait hal tersebut.

“Sebelum kami menetapkan tahapan kami sudah berkoordinasi dengan KPU baik lisan maupun tulisan dan ini sudah merupakan kewajiban kami karena KIP Aceh bagian dari KPU RI. Sementara (koordinasi) dengan Mendagri dan DPR RI itu ranahnya Pemerintah Aceh dan DPRA,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah memastikan pelaksanaan Pilkada di Tanah Rencong akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 1 kepala daerah tingkat provinsi (gubernur).

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjelaskan, provinsi ini bakal melaksanakan Pilkada 2022 karena mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UUPA. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Rabu (9/12/2020).

Shares: