NewsPileg dan Pilpres 2019

Sidang PHPU Dibuka, Hakim Ketua: MK Tak Dapat Diintervensi Siapapun

JAKARTA (popularitas.com) –  Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

“Bahwa sidang untuk perkara ini sifatnya terbuka dalam waktu 14 hari. Untuk itu, pemohon dan termohon dipersilakan menggunakan kesempatan yang sama yang diberikan Mahkamah,” ujar Anwar Usman.

Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pihak pemohon diwakili oleh tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.

Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Pada sidang perdana mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perkara PHPU itu dipimpin oleh sembilan hakim MK.

Pada pembukaan sidang tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga menegaskan bahwa sembilan Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun. MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

“Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Anwar meyakinkan bahwa dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.

“Sejak kami ucapkan sumpah, kami bertekad tidak bisa dipengaruhi siapapun dan hanya takut pada Allah,” kata Anwar. (RED)

Sumber: Kompas.com

Shares: