HeadlineNews

Sidang Penganiayaan Keuchik Lampulo, Saksi Sebut Ada Upaya Perdamaian

Sidang dengan agenda mendengar saksi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Muzakkir Tulot | Foto: Muhammad Fadhil

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menggelar sidang kasus penganiaan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot terhadap keuchik Gampong Lampulo, Samsul Mukhtar di Pengadilan setempat, Rabu, 20 November 2019.

Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Julida, Anwar Meuntroe dan Junaidi. Ketiganya warga Gampong Lampulo.

Sidang itu juga dihadiri terdakwa Muzzakir Tulot. Ia terlihat duduk di meja terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara Keuchik Samsul terlihat duduk di kursi tamu dan mengikuti proses sidang sampai selesai.

Sidang dipimpin majelis hakim, Totok Yunarto. Dalam sidang itu, masing-masing saksi dilontarkan sejumlah pertanyaan.

Julida, saksi pertama menyebutkan, ia tak tahu menahu soal penganiayaan itu. Julida mengaku datang ke lokasi saat sedang terjadinya keributan. Saat itu, ia juga terlibat melerai perkelahian yang dilakukan Keuchik Samsul dengan terdakwa Muzakkir Tulot.

“Saya mencoba melerai, karena saya tidak tahu masalahnya, sehingga saya usahakan mereka menjauh,” kata Julida kepada majelis hakim.

Pasca kejadian itu, Julida mengaku tak pernah bertemu lagi dengan Keuchik Samsul. Karena itu, ia tak mengetahui betul apakah ada bekas pukulan terdakwa atau tidak.

Di sisi lain, kata Julida, juga sempat beredar informasi, terdakwa pernah mengupayakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian.

“Beredar isu ada upaya perdamaian dari pihak gampong, Pak Muzakkir ada usaha untuk meminta maaf, setelah itu saya tidak tahu lagi,” jelas dia.

Hal yang sama juga disampaikan saksi kedua, Anwar Meuntroe. Ia mengaku tak mengetahui soal penyebab penganiayaan itu. Sebab, saat kejadian ia sudah pulang.

“Habis salat Isya, saya lihat Pak Muzakkir berdiri, terus dia menghampiri saya untuk meminta alamat untuk berobat ke Medan, setelah ngobrol-ngobrol saya pulang, tiba-tiba di bekalang saya sudah ribut,” katanya.

Sidang tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Setelah masing-masing saksi menjawab setelah pertanyaan hakim, sidang ditunda. Ketua Majelis Hakim Totok Yunarto mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam sidang selanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh mendakwa Muzakkir Tulot menganiaya dengan cara memukul Keuchik Lampulo, Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah di desa setempat di Banda Aceh pada Senin, 14 Januari 2019 pukul 20.00 WIB.* (C-008)

Shares: