NewsTeknologi

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik

Ilustrasi. (alinea)

JAKARTA (popularitas.com) – Tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan mulai 16 Maret. Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km) dan tarif batas atas TBA) naik Rp 150 per km.

Dengan demikian, TBB naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km. Lalu untuk TBA naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650. Lalu biaya jasa minimum turut disesuaikan dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500 per 4 km.

“Untuk Zona II kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.

Penyesuaian tarif hanya berlaku untuk ojol yang beroperasi di Zona II, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

Tarif ojol tidak berubah untuk Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek, yaitu Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Lalu Zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya tetap menerapkan tarif Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online.

Sumber: detik

Shares: