News

Setengah Tahun, Kerugian Akibat Bencana di Aceh Capai 95 M

BANDA ACEH (popularitas.com) – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat, kerugiaan akibat bencana yang melanda provinsi ini terhitung sejak Januari hingga Juni atau separuh tahun 2020 mencapai Rp95 miliar.

Berdasarkan data yang dikirim oleh Staf Pusdatin BPBA, Halinda Yuwita, Rabu, 1 Juli 2020, setidaknya ada 505 bencana yang melanda Aceh sejak Januari-Juni. Akibat bencana ini, 3 orang meninggal dunia, 12 luka-luka.

“Dan 27.396 jiwa terdampak bencana. Jumlah pengungsi sebanyak 2.125 orang serta 4.760 rumah terdampak,” kata Haslinda.

Ia menuturkan, BPBA juga mencatat kebakaran pemukiman masih mendominasi pada tahun ini, yakni sebanyak 154 kali. Jumlah kerugian yang diakibatkan oleh bencana ini sebanyak Rp 45.300.000.000.

Sementara bencana yang paling banyak memakan korban terdampak pada awal 2020 adalah banjir di Aceh Selatan yang merendam 1.778 rumah dan berdampak pada 8.286 jiwa.

“Total kerugian dari seluruh bencana banjir ini mencapai Rp 9.256.000.000,” sebut Haslinda.

Selain itu, katanya, kebakaran hutan dan lahan juga sering terjadi yakni sebanyak 179 kali. Lahan yang terbakar seluas 353 hektar.

Kemudian disusul angin puting beliung yang terjadi sebanyak 51 kali. Bencana ini paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh besar yakni 10 kali dengan total kerugian mencapai Rp. 7.635.400.000.

Sementara gempa bumi terjadi 15 kali  dengan magnitude yang berkisar antara 5,1-5,5 Skala Richter dan tidak berpotensi tsunami. Namun, menimbulkan kerugian akibat bangunan yang retak dan lain sebagainya sebesar Rp 840.000.000.

“Intensitas longsor juga masih tinggi dari bulan Januari-Juni 2020 tercatat 36 kali kejadian dengan total prediksi kerugian sebesar Rp 1.120.000.000. Longsor paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 7 kali kejadian,” katanya.

Selanjutnya, sebut Halinda, disusul bencana abrasi dari bulan Januarai-Juni tercatat terjadi sebanyak 9 kali dengan prediksi kerugian Rp 9.125.000.000.

Kata Haslinda, semua bencana tersebut juga berdampak pada 15 sarana pendidikan, 2 sarana kesehatan, 20 sarana pemerintahan, dan 14 sarana ibadah.

“Berdampak pula 104 ruko dan 8 pasar serta berdampak pula pada 7 jembatan, 11 tanggul dan 470 meter badan jalan akibat banjir dan longsor,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, mengingat kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan yang sangat tinggi yaki terjadi sebanyak 179 kali, BPBA sangat fokus untuk melakukan upaya-upaya penguatan organisasi atau instansi terkait pencegahan dan pengendalian Karhutla di Aceh.

“Ini dilakukan dengan pengalokasian pada tahun anggaran 2020 untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Karutla melalui pelaksanaan workshop dan bimbingan teknis bagi petugas guna peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Kepala BPBA, Sunawardi mengingatkan masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kata Sunawardi, para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Karena kebakaran hutan dan lahan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap ‘sebagaibangsapembakarhutan’,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: