HeadlineHukum

Setelah Dishub Sabang & Pengairan Aceh, Kini Giliran Dinas Peternakan Aceh di Geledah Jaksa, 20 Saksi Telah Diperiksa

Tim Penyidik Kejari Aceh Besar melakukan ppengeledahan di Dinas Peternakan Aceh dan menyita sejumlah dokumen terkait dukaan korupsi pengadaan pagar keliling UPTD-IBI senilai Rp 600 juta lebih anggaran 2017. / Foto Ist

POPULARITAS.com – Satu demi satu dugaan korupsi di dinas-dinas tingkat propinsi dan Kabupaten/ Kota di Aceh mulai di bidik Jaksa, tim pengeledahan satu persatu mulai turun. Dalam satu bulan ini saja, tepatnya pada desember sudah ada tiga dinas yang di sambangi tim adiyaksa.

Bermula dari Dinas Perhubungan Sabang, yang kantornya digeledah tim penyidik Kajari Sabang  pada 3 Desember 2020 terkait dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp Rp1.567.456.331

Kemudian giliran kantor Dinas Pengairan Aceh yang di geledah tim penyidik kajari Aceh Barat Daya ( Abdiya) 10 Desember 2020 terkait dugaan korupsi pembangu nan irigasi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang bersumber dari APBA 2019 dengan nilai anggaran Rp 1,6 Milyar.

Dan pagi tadi Senin 28 Desember 2020 giliran Tim Penyidik Kajari Aceh Besar menutup penghujung tahun 2020 dengan melakukan penggeledahan pada Dinas Peternakan Propinsi Aceh terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan pagar keliling pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Inseminasi Buatan dan Inkubator (UPTD-IBI) Aceh Besar tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp 600 juta lebih.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Aceh Besar menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pengadaan pagar keliling di UPTD-IBI Sare Aceh Besar. selain itu sebelum dilakukan penggeledahan, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkan, jelas Kasipidum Kajati Aceh, Munawal

“Kemudian laporan hasil lelang pekerjaaan pembangunan pagar keliling kawasan peternakan Saree, foto copy SK pembentukan pejabat/panitian penerimaan hasil pekerjaan, rincian palfon anggaran SKPA per program dan perubahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Munawal mengatakan, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi proyek tersebut. Terkait kerugian negara dalam kasus ini pihaknya masih menunggu proses audit.***

Shares: