HeadlineNews

Setelah 32 Tahun Persoalan Batas Wilayah Aceh-Sumut Tuntas

Pemerintah pusat, melalui Direktorat Toponimi dan Batas Derah, Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri, teah mengesahkan sembilan Permendagri, terkati dengan batas antara kabupaten dan kota yang mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
FOTO : id.foursquare.com

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah pusat, melalui Direktorat Toponimi dan Batas Derah, Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri, telah mengesahkan sembilan Permendagri, terkati dengan batas antara kabupaten dan kota yang mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020. Dalam penjelasannya, Oa mengatakan, dengan telah sahnya aturan tersebut, maka kedepan tidak ada lagi konflik batas wilayah di kedua provinsi ini.

“Allhamdulillah, setelah puluhan tahun, persoalan batas wilayah tuntas dibawah kepemimpinan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,” katanya.

Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Diterangkannya, batas wilayah, yang diatur dalam Permedagri tersebut, adalah , batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Permendagri No. 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya adalah Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat, Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Iswanto. (ist)

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan proses persoalan tapal batas ini, untuk menghindari potensi konflik tapal batas.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.

Bukan hanya melibatkan pemerintahan dua kabupaten, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa-desa di dua kabupaten yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut.

Editor : Hendro Saky

Shares: