HeadlineHukum

Rudapaksa Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap

Setebuhi Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com

– Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AS (35) di kota tersebut. AS ditangkap karena diduga memerkosa dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pada September 2020 lalu. Sementara pelaku ditangkap pada Senin (23/11/2020).

“Pelaku AS (35) yang juga ayah korban masuk ke dalam kamarnya serta mencabuli korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban,” ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Pada malam harinya, kata Ryan, pelaku kembali masuk ke kamar korban. Saat itu, pelaku membuka paksa celana yang dikenakan korban dan selanjutnya dilakukan pemerkosaan.

“Karena tenaga korban yang tidak seimbang dan korban tidak mampu mengalahkan tenaga sang ayahnya sehingga pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara paksa,” jelasnya.

Sementara penganiayaan, sambung Ryan, dilakukan pelaku pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang saat itu sedang berada di depan rumahnya, dibentak dan dipukul di bagian kepala hingga terjatuh ke lantai.

Ryan menambahkan, aksi pemerkosaan dan penganiyaan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi nomor LPB/498/X/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 27 Oktober 2020.

Dari laporan ini, ungkap Ryan, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Dari upaya ini, petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu warung kopi di Banda Aceh pada Senin (23/11/2020).

“Pelaku saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. []

Editor: Acal

Shares: