News

Sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan ADM kepegawaian di Pijay

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, resmi menetapkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk keperluan administrasi kepegawaian di daerah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, resmi menetapkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk keperluan administrasi kepegawaian di daerah setempat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat kepada popularitas.com, Rabu (10/11/2021).

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Pidie Jaya, sebagai salah satu langkah mempercepat capaian vaksinasi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.

“Sertifikat vaksin saat ini sudah kita jadikan sebagai syarat dalam pengurusan adm pegawai, baik itu untuk naik pangkat atau jabatan, serta lainnya,” kata Jailani Beuramat.

Bahkan, surat tersebut sudah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat, sehingga seluruh PNS di daerah setempat mengetahui tentang aturan tersebut.

“Jadi kalau ada pegawai yang melakukan pengurusan ADM, saat tidak melampirkan sertifikat vaksin, berkas tidak akan kita tanda tangani, sehingga PNS harus kembali melampirkan sertifikat vaksin,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, praktis capaian vaksinasi kalangan PNS, tenaga kesehatan maupun honorer mulai meningkat.

Bukan hanya itu, untuk masyarakat pihaknya juga tak henti-hentinya mengimbau untuk dapat mengikuti vaksinasi, agar kekebalan kelompok dalam melawan pandemi dapat segera terbentuk di daerah setempat.

Bahkan, lanjutnya, setiap Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya, juga sudah membuka pos-pos vaksin si setiap Puskesmas di daerah setempat.

“Selain posko utama di gedung Tgk Chik Pante Geulima, Komplek perkantoran Cot Trieng,” papar Jailani. []

Shares: