News

Sertifikat Vaksin Disiapkan Jadi Ganti Syarat PCR Bepergian

Alasan Vaksin Covid-19 Prioritas Usia Produktif
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana membuat sertifikat kesehatan digital bagi orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu bisa digunakan untuk warga yang hendak bepergian.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Dengan demikian, warga yang hendak bepergian tidak perlu lagi melakukan test PCR atau rapid test antigen karena telah memiliki sertifikat telah divaksin Covid-19.

“Sehingga kalau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak perlu menunjukkan test PCR atau antigen,” kata Budi.

Meski demikian, Budi juga menegaskan bahwa orang yang telah divaksin Covid-19 belum berarti bebas dari Covid-19. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap pakai masker, jaga jarak harus dipatuhi,” tuturnya.

Diketahui, surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat bepergian. Syarat tersebut diambil untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah dan menekan mobilitas penduduk.

Sumber: CNN

Shares: