News

Sering Ditemukan Miras, Kafe Dikawasan Meuraxa Disegel WH

Petugas melakukan penyegelan Kafe Kuliner Kampoeng di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (10/9/2021) sore. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama Polisi Militer dan Polri melakukan penyegelan Kafe Kuliner di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (10/9/2021) sore.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, penyegelan dilakukan karena kafe tersebut telah dua kali kedapatan pengunjungnya melanggar syariat Islam.

“Penyegelan ini kita lakukan atas dasar telaah kita atas dasar pelanggaran yang dilakukan. Dan ini sudah berulang-ulang masalahnya,” kata Ardiansyah kepada wartawan.

Baca: Tujuh Wanita Digerebek Saat Pesta Miras di Banda Aceh

Dalam dua kali razia, kata Ardiansyah, dalam kafe tersebut ditemukan minuman keras dan para pengunjungnya melanggar PPKM saat menggelar karaoke.

“Sudah beberapa kali kita ingatkan pada prinsipnya aturan tetap ditegakkan. Jadi kita tidak tebang pilih di sini,” jelas Ardiansyah.

Dalam penyegelan tersebut, tim gabungan  juga menyusuri setiap sudut kafe. Di bagian belakang kafe, terdapat ruangan-ruangan yang disekat untuk karaoke.

Menurut Ardiansyah, sekatan-sekatan ruangan tersebut kemungkinan besar dimanfaatkan para pengunjung untuk melakukan pelanggaran syariat Islam.

“Kita melihat bersama tadi bahwa ada room-room karaoke. Memang kita di Banda Aceh tidak diperkenankan room karaoke seperti itu. Ini tempat sudah tertutup, gelap lagi di belakang, nggak izin lagi,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa cafe tersebut tidak memiliki izin. Penyegelan tersebut baru dibuka jika pemilik kafe mengurus izin beroperasi.

Ardiansyah menjelaskan, jika pun izin nanti dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, maka kafe tersebut harus diubah total sesuai dengan aturan berlaku.

“Tidak boleh seperti ini lagi, nama kafe harus diubah, dan tidak boleh ada sekat-sekat di dalam. Jadi harus mengubah total lah, memang harus bernuansa sesuai syariat lah,” tutur dia.

“Kalau di luar silakan, kalau di luar Aceh mau buat karaoke, mau buat diskotik silakan, tetapi ini kita Aceh, ikuti aturan atau prosedur yang berlaku di Aceh dan Banda Aceh khususnya,” demikian Ardiansyah.

Editor: dani

Shares: