HukumNews

Sering Ancam Warga, Pemilik Senpi Ilegal Diringkus

ACEH TENGGARA – Muhammad Danil (40) warga Gampong Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diamankan oleh personel Polsek Semadan, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku ditangkap karena menguasai senpi jenis FN secara ilegal dan sering mengancam warga menggunakan pistol tersebut.

“Anggota Polsek Semadam Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan seorang pemilik senjata api (senpi) ilegal,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, Selasa (14/11/2017) di Banda Aceh.

Senpi ilegal itu jenis FN nomor seri 40210367 made in Amerika Serikat sering dipelgunakan pelaku mengancam dan menakut-nakuti warga. Pelaku juga sering mengacungkan senpi milikinya kepada warga setempat, hingga warga pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan itu, kata Goenawan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah itu, petugas pun berhasil mengindentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan langsung ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Pelaku pekerjaan swasta bersama dengan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Semadam, untuk pemeriksaan lebih lanjut serta guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan melanggar hukum atas kepemilikan senpi tapa izin.[acl]

Shares: