HeadlineNews

Sepuluh Remaja di Langsa Perkosa Anak Bawah Umur Secara Bergilir

Polisi menangkap 10 remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (ist)

POPULARITAS.COM – Sepuluh remaja di Kota Langsa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur secara bergilir di kota tersebut. Aksi ini dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (16/3/2021) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan adalah berinisial MRA (17), MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial BK (19) sedang dalam pengejaran.

“Hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO),” kata Agung dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabun(31/3/2021).

Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan tersangka MRA membayar utang terhadap MS.

Sehingga, jelas Agung, MRA memberikan seorang perempuan kepada MS sebagai ganti utangnya, untuk dilakukan hubungan seksual, guna memuaskan nafsu seksualnya.

Pemberian itu, lanjut Agung, kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya.

Perkara itu kemudian tercium ke aparat kepolisian dengan laporan polisi nomor LP/53/III/RES.1.24./2021/ACEH/Res Langsa, tanggal18 Maret 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah keterangan dan menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan upaya penangkapan.

“Tersangka NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Mereka ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa pada 23 Maret,” ungkap Agung.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah handphone, sepeda motor dan sejumlah barang lainnya.

Editor: dani

Shares: