HeadlineNews

Sepasang Kekasih Ditangkap Warga di Indekos Banda Aceh

Nginap di indekos janda, pemuda di Aceh Tamiang ditangkap
Ilustrasi mesum. (ist)

– Sepasang kekasih tanpa ikatan yang sah digerebek oleh warga Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh pada Selasa (17/11/2020) kemarin sore. Kedua insan ini diamankan karena diduga berduaan di indekos.

Berdasarkan informasi dihimpun, sepasang kekasih yang diamankan tersebut yaitu pria FM bersama wanitanya M. Usai digerebek, keduanya digelandang ke meunasah desa setempat dan kemudian diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi menyebutkan bahwa memang benar pihaknya telah mengamankan sepangan pasangan tanpa ikatan yang sah di Kecamatan Lueng Bata, kemarin sore.

“Benar, kemarin diamankan. Mereka masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Safriadi saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Safriadi belum bisa menjelaskan kronologis lebih rinci bagaimana proses penangkapan pasangan tersebut. Yang jelas, hingga saat ini pasangan tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Saya belum sempat tanyakan kronologisnya kepada penyidik,” sebut Safriadi.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama TNI dan Polri menangkap 3 pasangan yang diduga melakukan khalwat di Kota Banda Aceh.

Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan, ketiga pasangan tersebut ditangkap dalam sebuah razia bersama TNI dan Polri pada Sabtu, 7 November hingga Minggu, 8 November 2020 dini hari.

“Tiga pasangan tersebut petugas amankan di dua penginapan di dua lokasi yang berbeda dalam razia dengan TNI dan Polri,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Ia menjelaskan, dua pasangan diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, sementara satu pasangan lainnya ditangkap di penginapan Kecamatan Lueng Bata. “Untuk inisialnya saya nggak hafal betul,” ungkapnya.

Buntut dari penangkapan tersebut, sejumlah pihak mendesak Pemko Banda Aceh untuk komitmen menegakkan syariat Islam di Kutaraja. Seperti yang dilakukan Gerakan Pemuda Syariat Islam (DPSI), mereka menggelar aksi demontrasi di Balai Kota Banda Aceh, Senin (16/11/2020).

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh agar menutup atau mencabut izin usaha penginapan atau hotel yang melanggar syariat Islam di kota tersebut.

“Gerakan Pemuda Syariat Islam meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk menutup dan mencabut izin hotel yang terlibat dalam kasus pelanggaran syariat Islam,” ujar Koordinator Aksi, Teuku Wariza Aris Munandar dalam aksi tersebut.

Selain itu, sambung Aris, mereka juga meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk segera menindak tegas para pelanggar syariat Islam sesuai dengan qanun dan perundang-undangan berlaku.

“Kami juga meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk memberikan sanksi kepada GM hotel yang melanggar syariat Islam di seluruh hotel,” pungkasnya. []

Editor: Acal

Shares: