News

Sepasang Kekasih Dicambuk 100 Kali di Jantho

Sepasang Kekasih Dicambuk 100 Kali di Jantho

POPULARITAS.COM – Kejari Jantho melakukan eksekusi cambuk sebanyak 100 kali terhadap sepasang mahasiswa di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/9/2020) pukul 14.30 WIB.

Pasangan tersebut dicambuk setelah terbukti berzina dan melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukuman Jinayat. Sepasang mahasiswa itu adalah JRP (22), laki-laki dan RP (20), perempuan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Janthom, Siti Salwa menyebutkan, eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariyah Jantho putusan terhadap Perkara Nomor 12/JN/2020/MS-JTH, tanggal 6 Agustus 2020.

“Dan sesuai Nomor Sprint/1061/L.1/27/Enz.3/09/2020/tanggal 1 September 2020 atas nama (RP)dan Nomor sprint /1062/L.1/17/Enz.3/09/2020/ tanggal 1 September 2020 atas nama (JRP). Dengan demikian pasangan ini akan dieksekusi uqubat cambuk sejumlah 100 kali,” ujar Siti dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Ia menjelaskan, prosesi eksekusi cambuk tersebut juga sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Aceh Besar. Hal ini juga bagian dari mewaspadai transmisi lokal Covid-19.

“Pelanggar jarimah zina ini dicambuk oleh tim algojo dari Satpol PP dan WH Aceh Besar di halaman Masjid Agung Al- Munawwarah Kota Jantho. Tentu didampingi oleh tim medis,” jelas Siti.

Ia menambahkan, prosesi hukuman cambuk tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini Abdul Wahab. Turut hadir dalam kegiatan ini pihak Kejari Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Kodim Aceh Besar, dan stakeholder lainnya.

“Kita berharap dengan adanya eksekusi cambuk ini, kesadaran masyarakat Aceh Besar semakin meningkat, dan menjauhkan pebuatan yang melanggar syariat Islam,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: