HukumNews

Sepakat berdamai, eks pegawai bank ganti kerugian korban kasus penipuan kredit rumah

Eks pegawai salah satu bank syariah di Aceh berinisial JJ alias N, sepakat berdamai dengan korban kasus penipuan rumah kredit, yakni Reza Gunawan yang merupakan salah satu wartawan media online di Banda Aceh dan istrinya Faradilla Safitri.
Pengacara JJ, Akbarul Fajri dan pengacara korban penipuan rumah kredit Muhammad Qodrat memperlihatkan surat perdamaian dan bukti kwitansi pengembalian kerugian korban. (Ist)

POPULARITAS.COM – Eks pegawai salah satu bank syariah di Aceh berinisial JJ alias N, sepakat berdamai dengan korban kasus penipuan rumah kredit, yakni Reza Gunawan yang merupakan salah satu wartawan media online di Banda Aceh dan istrinya Faradilla Safitri.

“Dalam perdamaian ini, JJ setuju membayar kerugian yang dialami klien kami akibat kasus tersebut,” kata Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh, yang membantu pendampingan hokum terhadap korban kasus penipuan tersebut, Selasa (15/2/20220).

Perdamaian ini, kata Qodrat, hanya berlaku untuk eks oknum pegawai bank tersebut, sementara Novi tetap menjalani persidangan atau proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Harapannya, dengan perdamaian ini, pihak kepolisian tidak lagi melanjutkan perkara JJ alias N, karena beliau telah beritikad baik mengganti kerugian klien kami, meski beliau bukan pelaku utama dalam kasus tersebut,” ungkap Qodrat.

“Apalagi, sejak awal klien kami menegaskan tidak berniat menjebloskan siapapun ke dalam penjara, melainkan hanya berharap uangnya bisa kembali,” tegas Kepala Operasional LBH Banda Aceh ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum JJ alias N, Akbarul Fajri, bersyukur permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak ada lagi yang dirugikan. Dia berharap dengan adanya perdamaian ini, pihak penegak hukum atau pihak terkait lainnya, yang sedang menangani perkara kliennya dapat dihentikan atau dilakukan restorative justice.

“Apalagi kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian atau kesilapan klien saya ini juga sudah dikembalikan atau tidak ada lagi yang dirugikan. Itulah yang paling penting bagi kami, perkara untuk JJ bisa dilakukan restorative justice,” pungkasnya.

“Walaupun klien kami tidak menikmati uang itu, tapi klien kami bersedia mengganti kerugian korban,” tambah Akbarul Fajri.

Sebelumnya, pihak kepolisian beberapa waktu lalu menetapkan JJ alias N sebagai tersangka dalam kasus penipuan rumah kredit yang dilaporkan Reza Gunawan dan Faradilla Safritri ke Polresta Banda Aceh pada Oktober 2021 silam.

Selain menetapkan JJ sebagai tersangka, sebelumnya Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut dengan tersangka NH yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Shares: