News

Seorang Warga Aceh Utara Ditangkap Bawa 10 Kilo Sabu di Tebing Tinggi

Warga Aceh Tamiang ditangkap bersama sabu 1,3 kilogram
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)

POPULARITAS.COM – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus MR (34), warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kg sabu-sabu, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi di Medan membenarkan penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

Ia menyebutkan, kurir narkoba itu diamankan petugas di Kota Tebing Tinggi, Kamis malam (26/8/2021). Saat itu masyarakat memperoleh informasi seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran.Polisi yang menyamar itu menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu,” ujarnya seperti dilansir laman Antara, Rabu (1/9/2021).

Hadi mengatakan, personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi.Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai Mobil Avanza BK 1151 PN.

“Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama M Rizal,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli, langsung meringkus MR.Dan barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu-sabu.

Tersangka mengaku disuruh oleh seorang warga Tanjung Balai yang tidak dikenalnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Polda Sumut masih mengembangkan kasus 10 kg sabu-sabu dan mengejar tersangka bernama Wanda dan pria warga Kota Tanjung Balai,” katanya.

Shares: