HukumNews

Seorang Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Aceh Barat

Seorang Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Aceh Barat
Polisi menggiring seorang tersangka diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal di kawasan Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat, usai menggelar konferensi pers di Mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial IM (23), warga Kabupaten Pidie, diduga sebagai pekerja penambangan emas ilegal di kawasan Desa Antong Kecamatan Panton Reue Kabupaten Aceh Barat.

“Sejauh ini baru satu orang pelaku yang berhasil kita tangkap, sedangkan sejumlah pekerja lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kabag Ops AKP Ikmal kepada wartawan di Meulaboh, Rabu (16/9/2020) dilansir Antara.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat jenis exavator merek Komatsu PC200, satu kotak putih plastik berisi emas bercampur pasir, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu buah alat pengindang emas yang terbuat dari kayu.

AKP Ikmal menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang melaporkan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal, di kawasan Sungai Cahop Angkup Masjid di Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi diduga sebagai lokasi pembangan emas ilegal.

Namun saat berada di lokasi kejadian, polisi hanya berhasil menangkap satu orang pekerja berinisial IM (23) warga sebuah desa di Kabupaten Pidie, Aceh.

Sementara sejumlah rekan pelaku berhasil melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas.

Polisi juga menjerat pelaku IM dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ada pun ancaman pidana yang akan dihadapi IM, kata AKP Ikmal, yakni ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar, kata AKP Ikmal menuturkan.[acl]

Shares: