News

Seorang Kakek di Aceh Utara Nekat Jual Ganja Untuk Berobat

Dok. Polres Aceh Utara

ACEH UTARA (popularitas.com) – Personel Polres Aceh Utara membekuk seorang pria berinisial MA, warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, karena memperjual belikan ganja. Ia ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Dari kamar MA, polisi turut mengamankan 2,8 kilo ganja kering siap edar. Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan, saat diamankan tersangka dalam kondisi tidak sehat.

“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” ujar AKP M Daud dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juli 2020.

Ia menambahkan, bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.

“Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” pungkasnya. (dani)

Shares: