HukumNews

Seorang Honorer Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi

SIGLI (popularitas.com) – Sat Reskrim Polres Pidie meringkus MI (31) oknum tenaga honorer dan TS (22) oknum mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. MI dan TS merupakan warga Gampong Lutueng Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan keduanya ditangkap di tepi jalan Kecamatan Sakti, pada Minggu 1 September 2019 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan usai mengambil BBM dari SPBU Gampong Mali, Kecamatan Sakti.

Dia mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksinya tersebut diketahui dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Disperindag Kabupaten Pidie yang sudah tidak berlaku.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pengangkutan, Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Bersubsidi,” katanya.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsid jenis solar oleh MI dan TS. Sehingga personil Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan.

“Saat diamankan, pelaku memperlihatkan surat foto copy rekomendasi pembelian bahan bakar minyak, tetapi surat rekomendasi pembelian BBM tersebut sudah lagi tidak berlaku, sehingga kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan,” kata Eko.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 1.970 liter, yang 1.075 liter diantaranya merupakan BBM jenis solar, dan 895 liter premium. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pidie guna kepentingan penyelidikan.* (C-005)

Shares: