HukumNews

Senin, Sidang Putusan 3 Terdakwa Pemilik Sabu yang Dituntut Hukuman Mati

Senin, Sidang Putusan 3 Terdakwa Pemilik Sabu yang Dituntut Hukuman Mati

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya telah menjadwalkan sidang putusan perkara kepemilikan sabu seberat 24 kilogram pada Senin (6/7/2020).

Ada tiga terdakwa sekarang yang sedang duduk di kursi panas pengadilan, yaitu AS dan Y warga Pidie Jaya dan R warga Aceh Utara. Ketiga terdakwa ini dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, pada 4 Juni 2020.

Seterusnya, tim kuasa hukum yang menjadi penasehat R dan AS di Pengadilan Negeri Meureudu, meminta terdakwa R dibebaskan dari tuntutan, yang disampaikan dalam sidang agenda Pledoi dua pekan usai JPU membacakan tuntutan.

Pasalnya, menurut penasehat hukum, dalam fakta persidangan, terdakwa R tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu dalam jumlah besar itu.

Informasi dihimpun popularitas.com, rencana awal sidang putusan perkara sabu dalam jumlah besar itu akan digelar pada Senin 29 Juni 2020 pekan lalu, namun kemudian dilakukan penundaan hingga satu pekan kemudian.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Deni Syahputra mengatakan, berdasarkan penundaan sidang, jadwalnya akan dilakukan pada Senin 6 Juli 2020.

“Sidangnya akan dilakukan secara online, karena terdakwa tidak dibolehkan hadir, yang hadir, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” kata Deni Syahputra, Jumat (3/7/2020).

Sambungnya, alasan Pengadilan Negeri (PN) Meureudu melakukan penundaan sidang agenda putusan pada pekan sebelumnya, disebabkan majelis hakim belum rampung bermusyawarah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aulia saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, majelis hakim akan mengelar sidang putusan perkara sabu 24 Kg pada Senin.

“Sidangnya putusannya Senin ini. Apapun vonis yang diputuskan oleh pengadilan, sebelum kita menyatakan sikap, kita akan mempelajarinya dulu,” ujarnya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: