NewsPolitik

Sengkarut Pilkada Aceh 2022, DPRA Sebut Hanya Soal Komunikasi

DPRA Lobi Pemerintah Pusat Penuhi Seluruh Butir MoU Helsinki
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa komunikasi antara Aceh dan pemerintah pusat perlu diperkuat dalam menyelesaikan polemik Pilkada 2022.

“Ini hanya soal komunikasi saja dengan pemerintah pusat perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” kata Dahlan di sela-sela memimpin rapat bersama pakar hukum di DPRA, Rabu (17/2/2021).

Dahlan menjelaskan, dalam rapat tersebut, para pakar hukum menyebutkan bahwa tak ada khilafiyah soal pelaksaan Pilkada 2022. Sebab, hal ini diatur jelas dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Saya kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang positioning UUPA, baik kedudukannya dan regulasi di dalamnya,” jelas Dahlan.

Politikus Partai Aceh itu menjelaskan, DPRA sengaja mengumpulkan para pakar hukum untuk memperkuat argumentasi dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Pilkada 2022.

“Kiita lakukan ini agar bisa mendapatkan argumentasi legal yang komprehensif dan akan menjadi referensi membangun komunikasi politik dan koordinasi dengan pemerintah nasional tentunya,” tutur Dahlan.

Sejumlah pakar hukum yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya Mukhlis Mukhtar, Zainail Abidin, Kurniawan, dan Prof Jamaluddin. Mereka memberikan masukan dan argumen masing-masing terkait pelaksanaan Pilkada 2022.

Editor: dani

Shares: