News

Sempat Kabur ke Malaysia, DPO Korupsi Dana Desa di Lhokseumawe Ditangkap

DPO korupsi dana desa di Lhokseumawe ditangkap. (ist)

POPULARITAS.COM – Personel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap seorang DPO yang merupakan mantan Kepala Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat. Ia ditangkap karena kasus korupsi dana desa tahun 2017 lalu, yang merugikan negara Rp 243 juta.

DPO tersebut ialah Mustaqim (39). Ia ditangkap di kawasan Desa Masjid Puntet pada Kamis siang (29/7/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muukhlis mengatakan, DPO tersebut sempat melarikan diri ke Malaysia saat diburu pihaknya.

“DPO ini selama ini melarikan diri ke negara Malaysia, dia ditangkap setelah kembali ke Aceh di tempat persembunyianya,” ungkap mukhlis kepada wartawan.

Mukhlis menjelaskan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang bernomor 76/PID.SUS-TPK/2019 Mustaqim terbukti bersalah karena menyelewengkan dana desa.

“Sesuai keputusan pengadilan, Mustaqim terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 243 juta,” sebutnya.

Dalam putusan pengadilan, Mustaqim juga terbukti bersalah melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia bakal dijerat dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Editor: dani

Shares: