News

Sembilan Pekerja Langgar Protokol Pencegahan Covid-19 Dipulangkan

Sembilan Pekerja Langgar Protokol Pencegahan Covid-19 Dipulangkan
Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Aceh Barat mengamankan pekerja asal Medan, Sumatera Utara, yang diduga melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19 di Kantor Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (1/7/2020) dini hari. (ANTARA/HO Pemkab Aceh Barat)

MEULABOH (popularitas.com) – Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat memulangkan sembilan pekerja ke daerah asal mereka di Medan, Sumatera Utara, karena melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.

“Para pekerja yang kita pulangkan ke daerah asalnya ini karena kedatangan mereka tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait aturan pemberlakuan era normal baru,” kata Petugas Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Aceh Barat Irsadi Aristora pada Rabu (1/7/2020) di Meulaboh dikutip dari Antara.

Menurut dia, tujuh perempuan dan dua laki-laki asal Medan yang bekerja menjual tasbih tersebut diamankan oleh petugas Gugus Penanggulangan COVID-19 Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.

“Karena mereka datang dari daerah zona merah, kemudian satu per satu pekerja ini kita temukan ada yang memiliki suhu tubuh di atas normal dan kita lakukan tes cepat. Hasilnya mereka negatif COVID-19,” kata Irsadi.

“Terkait informasi yang beredar bahwa dua orang pekerja asal Sumatera Utara positif COVID-19 adalah berita palsu. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat,” katanya.[acl]

Shares: