HukumNews

Sembilan Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Polisi Daerah (Polda) Aceh telah memusnahkan ladang ganja sebanyak 9 hektare di lokasi yang berbeda-beda. Ladang ganja milik warga tersebut rata-rata berusia 2 sampai 3 bulan dengan tinggi 1,5 meter.

Ladang ganja itu terletak di pegunungan Babah Rimba, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar 3 hektar dengan dengan jarak jalan kaki tempuh dari mobil berhenti selama 30 menit. Di lokasi ini ada sekitar 15.000 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan di lokasi lainnya Gampong Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar berhasil dimusnahkan sebanyak 6 hektar. Jumlah ganja yang dimusnakan sebanyak 30.000 batang usia 2 sampai 3 bulan. Untuk menuju ke lokasi, petugas harus berjalan kaki selama 1 jam lebih.

Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, pemusnahan ladang ganja ini dilakukan bertahap dan terakhir dilakukan Kamis, 28 Desember 2017 kemarin dengan mengerahkan dari Dit IV Bareskrim Polri sebanyak 14 personel, Ditresnarkoba Polda Aceh 22 personel serta Satresnarkoba Polres Aceh Besar sebanyak 10 personel.

“Rangkaian kegiatan pemusnahan batang ganja di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilakukan dengan cara dicabut serta ditumpuk dan langsung dilakukan pembakaran, sehingga seluruh area ladang telah bersih habis tercabut dan dibakar,” kata Kombes Pol Agus Sartijo, Jumat (29/12/2017) di Banda Aceh.

Katanya, sebagian batang ganja sejumlah 300 batang dibawa pulang untuk barang bukti dan disimpan di Mapolda Aceh. Sedangan selebihnya dibakar di lokasi langsung.

Agus menambahkan, penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di kedua lokasi terpisah ini ada sejumlah ladang ganja yang siap panen.

“Setelah kita pantau kita langsung musnahkan. Untuk tersangka tidak dapat ditemukan, kemungkinan tersangka kabur setelah dapat bocoran kalau kita mau musnahkan ladang,” tutupnya.[acl]

Shares: