News

Seluruh Kantor Camat di Pidie Jaya tak Miliki IMB

MEUREUDU (popularitas.com) – Sejumlah bangunan milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Beberapa di antara bangunan yang menjadi aset tidak bergerak milik Pidie Jaya tanpa IMB itu merupakan kantor camat, yang ada di delapan kecamatan daerah setempat.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie, Azhariadi saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, dari semua bangunan kantor kecamatan setempat itu, tidak satupun yang mengantongi IMB.

“Kalau di masa saya, informasi ada tidak ada, kayaknya belum ada (IMB kantor camat). Nggak ada, belum,” kata Azhariadi, Selasa, 7 Januari 2020.

Dalam proses penerbitan IMB, DPMPTSP bersifat melakukan proses pengeluaran izin, saat permohonan sudah dimasukkan ke pihaknya.

“Mereka tidak memohon (pengurusan penerbutan IMB). Tapi kita tetap memberitahu,” jelasnya.

Namun begitu, kata Azhari, dalam tujuan tertib administrasi Asisten III Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Said Abdullah sudah mengintruksikan agar segera melakukan pendataan bangunan-bangunan di daerah setempat yang tidak mengantongi IMB, untuk dapat dilakukan proses penerbitan izin tersebut.

Sementara itu, Camat Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, M. Rizky Syahdan saat dikonfirmasi popularitas.com mengaku dirinya tidak mengetahui, jika bangunan kecamatan tempat ia berkantor tidak ber-IMB.

“Itu milik pemerintah, saya tidak tahu juga detilnya,” katanya.

Jelasnya, sejatinya kantor kecamatan tersebut merupakan bangunan yang dibangun jauh hari sebelum Kabupaten Pidie Jaya dimekarkan dari daerah Pidie.

“Dengan ada informasi ini, kita juga bisa langsung kita gerakkan,” jelasnya. “Untuk saat ini saya tidak mengetahui, apakah sudah diurus atau belum. Cuma biasanya kalau milik pemerintah sudah duluan diurus izinnya,” jelasnya.

Dihimpun popularitas.com, jika merujuk Qanun Pidie Jaya Nomor 16 tahun 2008, Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, IMB merupakan keharusan untuk setiap bangunan. Pada pasal 3 disebutkan, “Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan, mengubah, merehab/merenovasi suatu bangunan di dalam Kabupaten diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan.”

Tujuan IMB itu sendiri sebagaimana dilihat Pasal 4 Qanun tersebut, untuk mewujudkan penataan bangunan gedung yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).* (C-005)

Shares: