HeadlineNews

Selundupkan sabu 31 kg dari Malaysia, pria Aceh Utara ditangkap BNN

Seorang kurir sabu inisial M (39), warga Aceh Utara, berhasil ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Bersama pria itu, turut disita narkotika golongan I itu sebanyak 31 kilogram.
Selundupkan sabu 31 kg dari Malaysia, pria Aceh Utara ditangkap BNN
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, saat memperlihatkan barang bukti sabu sabanyak 31 kilgoram, yang berhasil diamankan pihaknya bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Jumat (16/7/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Seorang kurir sabu inisial M (39), warga Aceh Utara, berhasil ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Bersama pria itu, turut disita narkotika golongan I itu sebanyak 31 kilogram.

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, kepada popularitas.com, Jumat (16/7/2021), menerangkan, keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan narkoba itu, berkat kerjasama dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Aceh.

Dari informasi yang dikembangkan saat ini, barang haram tersebut dipasok lewat Malaysia, dan menurut keterangan M, sabu itu milik bandar berinisial W, yang saat ini tengah di buru pihaknya.

baca juga : BNN Aceh Musnahkan Tiga Haktar Ladang Ganja Di Aceh Besar

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar pada 1 Juli 2021. Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, jelas Heru, ternyata benar adanya dugaan penyelundupan sabu. Petugas kemudian membuntuti sebuah kendaraan double kabin jenis Toyota Hilux yang diduga digunakan tersangka.

“Kita sempat kehilangan jejak, tetapi identitas kendaraan sudah diketahui, akhirnya dilakukan penghadangan sekira pukul 22.00 WIB setelah dibuntuti anggota,” ucapnya.

baca juga : Penyelundup Sabu di Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Heru, sabu 31 kg itu akan diedarkan untuk wilayah Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

“Barang bukti ini belum kita tahu dibawa kemana. Informsi sementara, memang mau diedarkan ke Banda Aceh dan Medan,” jelas Heru.

M disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP Pidana. []

Editor : Hendro Saky

Shares: