HukumNews

Selebgram Herlin Kenza dituntut denda Rp 15 juta

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut Selebgram Aceh, Herlin Kenza dengan hukuman denda Rp 15 juta terkait kasus kerumunan saat pandemic Covid-19.
Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut Selebgram Aceh, Herlin Kenza dengan hukuman denda Rp 15 juta terkait kasus kerumunan saat pandemi Covid-19.

Dikutip dari website PN Lhokseumawe, Jumat (26/11/2021) malam, tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/11/2021) kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana denda sejumlah Rp 15.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian isi putusan tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyatakan barang bukti berupa 20 lembar screenshoot percakapan WhatsApp, 1 lembar screnshoot imbauan acara promosi, 15 lembar screenshoot instagram.

Kemudian, 1 buah video seruan untuk mengajak masyarakat ke acara promosi di Toko Wulan Kokula, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara 1 lembar karpet merah ukuran 1,5 meter x 5 meter, 1 buah payung warna merah maron, 16 buah baju kaos warna hitam, 1 buah spanduk bertuliskan “Selamat datang Barbie Herlin Kenza ukuran 2×2 M”, dipergunakan dalam perkara terdakwa Koko Suhada Bin Marlian.

“1 buah Hp Iphone 12 Promax warna Gold dikembalikan kepada terdakwa,” kata Muhajir.

Selain Herlin Kenza, jaksa penuntut umum juga menuntut pemilik toko, Koko dengan hukuman denda Rp 15 juta. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Shares: