News

Selamatkan Rohingya Dengan Cara Manusiawi, Warga Aceh Utara Diapresiasi

Warga menarik kapal pengungsi Rohingya ke darat. (Popularitas/Risky)

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mengapresiasi Pemerintah Indonesia atas izin pendaratan darurat bagi kapal yang ditumpangi pengungsi Rohingya di Aceh Utara.

Protection Associate of UNHCR, Oktina kepada mengatakn, dari 99 orang yang diselamatkan di daratan Lhoksemauwe – Aceh Utara, oleh penduduk setempat, diantaranya adalah 48 wanita, 34 anak – anak dan 17 pria dewasa. Sebagian besar dari mereka diduga adalah pengungsi Rohingya dan telah berada di laut dalam kondisi berbaya selama beberapa bulan.

“Penyelamatan jiwa harus selalu menjadi prioritas utama. Kami memuji pihak otoritas di Indonesia, khususnya Aceh Utara yang telah mengijinkan kelompok pria, wanita dan anak – anak yang rentan ini untuk mendapatkan keselamatan,” ucap Ann Maymann, Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2020.

Menurut Ann, Indonesia telah beberapa kali mengambil tindakan yang patut dijadikan contoh oleh negara lainnya di kawasan ini, setelah memberikan bantuan kemanusiaan/ penyelamatan jiwa bagi orang – orang Rohingya di kapal di Aceh pada tahun 2015 dan 2018.

“Kami sangat bersyukur untuk melihat semangat kemanusiaan yang sama saat ini, fasilitasi dalam pendaratan darurat bagi kapal yang berada dalam kesulitan dan bantuan penyelamatan jiwa adalah tindakan kemanusiaan yang sangat penting untuk dilakukan. Disamping itu, kondisi penerimaan yang aman dan manusiawi, yang disertai akses perlindungan internasional, termasuk prosedur suaka, adalah hal yang sangat krusial,” ujarnya.

Sebagai akibat dari pandemi COVID-19, negara – negara membatasi pergerakan antar perbatasan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan publik, untuk mencegah penyebaran virus.

Namun, melalui cara – cara mitigasi seperti karantina dan pemeriksaan kesehatan, pembatasan di area perbatasan dapat diatur dengan cara – cara tertentu, yang tetap memperhitungkan hak asasi manusia dan standar perlindungan pengungsi internasional, termasuk prinsip non-refoulement.

“UNHCR siap untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menyediakan bantuan kemanusiaan, yang dibutuhkan dan cara – cara karantinayang baik dalam hari – hari kedepan, sesuai dengan standar internasional dan protokol kesehatan public,” ucapnya.

Reporter: Risky

Shares: