EditorialNews

Selamat Bertugas Kajati Baru

sambut antara Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) sebelumnya Raja Nafrizal dengan Kajati baru Chaerul Amir berlangsung Kamis, 02 November 2017 di Aula Kejati setempat. Dengan demikian tampuk pimpinan Korp Adhyaksa di Aceh, kini ada di tangan Chaerul.
Humas
Chaerul Amir didampingiIrwandi Yusuf , ubernur Aceh

LEPAS sambut antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh sebelumnya Raja Nafrizal dengan Kajati baru Chaerul Amir berlangsung Kamis, 02 November 2017 di Anjung Mon Mata, Banda Aceh. Dengan demikian tampuk pimpinan Korp Adhyaksa di Aceh, kini ada di tangan Chaerul.

Dengan pergantian ini tentu harapan masyarakat Aceh khusus bidang penindakan hukum yang sebelumnya dituju kepada Raja Nafrizal, kini diharibakan kepada Chaerul Amir. Apalagi ada banyak kasus khususnya dugaan korupsi peninggalan Kajati sebelumnya yang penindakannya seakan masih menggantung tanpa kejelasan.

Sudah barang tentu, kasus-kasus peninggalan itu akan selalu dalam catatan dan pantauan masyarakat Aceh terutama para aktivis di bidangnya. Oleh karena itu, ketegasan Kajati Chaerul Amir untuk dapat meningkatkan penanganan kasus-kasus itu tentu merupakan harapan utama mereka. Sebaliknya, apabila penanganan kasus masih sama seperti sebelumnya tentu yang muncul adalah rasa kecewa.

Kita akui dan maklumi, kedatangan Chaerul Amir menjadi Kajati di Aceh tidak semua berbangga.  Ada juga segelintir orang yang merasa was-was bercampur gelisah. Terutama mereka yang tersandung kasus menggantung. Namun yakinlah lebih banyak yang mendukungmu.

Kenapa hanya segelintir orang?. Sebab, kasus yang menggantung juga tidak begitu banyak meski dapat disebut “kakap-kakap”. Misal kasus dugaan korupsi dana untuk bekas eks kombatan Gerakan Ace Merdeka Rp.650 miliar.

Ada juga kasus CT-scan MRI (Magnetic Resonance Imaging) Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) tahun 2008 dengan jumlah pagu keseluruhannya Rp 46,6 miliar, masing-masing Rp.17,6 miliar untuk CT Scan dan Rp.39 miliar. Bahkan tersangkanya sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2014.

Kemudian ada juga kasus penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan dugaan kerugian negara Rp. 51 miliar. Ini hanya beberapa kasus saja. Mugkin ada banyak kasus-kasus lain nan “teri-teri” yang belum tercatat dan terungkap.

Tiga contoh kasus yang disampaikan  ini hanya sebagai awal perkenalan saja, bahwa ada banyak kasus di Aceh. Tentu tidak ada harapan lain kepada Chaerul Amir selain untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus menggantung dengan melimpahkannya ke meja hijau.

Sehingga kasus-kasus ini tidak menjadi catatan-catatan terus menerus dan mereka yang ditetapkan bersalah, tidak menjadi tesangka seumur hidup. Biarlah pengadilan yang memutuskan. Setidaknya mereka yang terjerat statusnya menjadi jelas. Ini semua, kebijakannya ada di tangamu Pak Kajati, selamat bertugas di Aceh Pak Chaerul Amir. []

Shares: