HeadlineNews

Selama Darurat Covid-19, Kemenag Aceh Larang Akad Nikah di Luar KUA

Kemenag Aceh Minta Catim Tunda Nikah Selama Darurat Covid-19
Ilustrasi. Foto: net

BANDA ACEH (popularitas.com) – Selama pandemi Covid-19 Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah melarang akad nikah di luar Kantor Urusan Agama(KUA) untuk sementara waktu hingga berakhirnya masa darurat corona.

Ketentuan ini juga berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum tanggal 1 April 2020. Sedangkan bagi yang ingin mendaftar nikah bisa mengaksesnya melalui website simkah.kemenag.id.

Hanya saja para calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan pelaksanaan nikah di atas tanggal 1 April diminta untuk menjadwalkan kembali jadwal pernikahannya.

Hal tersebut disampaikan Kanwil Kemenag Aceh menindaklanjuti surat edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, saat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin, penghulu serta pengunjung juga diminta mengindahkan protokol keselamatan.

Ia menjelaskan, untuk calon pengantin pria, petugas dan wali nikah diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker saat akad nikah. Sementara untuk saksi dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum akad nikah dimulai.

“Kalau syarat tidak terpenuhi tunda dulu, misalnya tidak ada masker, cari dulu maskernya baru lanjutkan akad nikah,” kata Hamdan beberapa waktu lalu.

Selain itu petugas KUA juga diminta untuk membatasi jumlah pengunjung yang hadir atau maksimal 10 orang, sudah termasuk calon pengantin dan penghulu.

“Jadi yang hadir hanya 10 orang, pengantin, saksi, penghulu dan masyarakat yang hadir juga wajib menggunakan masker,” katanya.[acl]

Shares: