News

Selama 2021 Angka Istri Gugat Cerai Suami di Lhokseumawe Tinggi

Kepala Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Azmir. (popularitas/Riskita)

POPULARITAS.COM – Jumlah kasus istri gugat cerai suami di Kota Lhokseumawe sepanjang 2021 tinggi. Hingga kini sudah mencapai 543 kasus, angka tersebut meningkat disbanding tahun 2020.

“Tahun ini angkanya sangat luar bisa dibandingkan tahun lalu. Padahal baru bulan oktober tapi angka kasus perkara sudah menginjak 543 kasus,” kata Kepala Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Azmir kepada Popularitas.com Senin (11/10/2021).

Kata dia, dari angka itu jumlah angka wanita gugat cerai suami (cerai gugat) jumlah terbanyak dibandingkan suami gugat cerai istri (cerai talak).

“Untuk rinciannya masih dalam pendataan awal, biasanya untuk akhir tahun kita rekap sekalian dengan rekapan kasus yang sudah diselesaikan. Sementara angka keseluruhan di sampai September 543 kasus,” katanya.

Angka tersebut termasuk angka rekapan semantara masing- masing kasus harta bersama pengasuhan anak, cerai talak, cerai gugat, perwalian, isbath nikah, wali adhal, kewarisan penetapan ahli waris, dan lainnya.

Kata dia, angka perceraian tahun 2020 sebanyak 537 kasus, juga termasuk kasus cerai talak, cerai gugat, harta bersama pengasuhan anak, perwalian, itsbat nikah, wali adhal, kewarisan penetapan ahli waris, dan lainya.

“Khusus kasus gugat talak (pria ceraikan suami) hanya 94 kasus, sementara cerai gugat (istri gugat cerai suami) sebanyak 241 kasus,” paparnya.

Azmir, menambahkan faktor penyebab istri gugat cerai suami beragam alasan, salah satu faktor utamanya disebabkan masalah tanggung jawab suami dan juga sebaliknya istri lalai juga dalam tanggung jawabnya sebagai istri.

“Masalah macam-macam, selain itu ada juga faktor ekonomi, perselingkuhan, orang ketiga dan jeratan di penjara. Tapi garis besarnya istri gugat suami karena suami tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: