News

Selain Kadis, Jaksa Juga Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

POPULARITAS.COM – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh berinisial Fj ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Baca: Kasus Jembatan Kuala Gigieng, Mantan Kadis PUPR Aceh Diperiksa Sebagai Saksi

“Selain Fj, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh  memeriksa Fj, Kepala Dinas PUPR Aceh tahun 2018 pada Selasa (12/10/2021).

Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Pemeriksaan tersebut diketahui melalui surat pemanggilan yang ditandatangani Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf. Dalam surat itu, Fj diminta untuk menghadap penyidik pada Selasa (12/10/2021).

Selain Fj, Kejati Aceh juga memanggil dua orang lainnya. Keduanya adalah FF sebagai Marketing Manager PT Maagner Biro Indonesia dan LM sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.

Keempat tersangka lainnya, rinci Yusuf, JF, Kepala UPTD Wilayah I selaku KPA, KN selaku PPTK, Sf selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya.

“Dan RM selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy,” sebut Yusuf.

Editor: dani

Shares: