News

Sekda Minta Dana Desa Jangan Hanya Digunakan Untuk Pembangunan Fisik

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes didampingi Walikota Subulussalam, Affan Alfian, SE, Kepala DPMG Aceh, memberi arahan dalam pertemuan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dan Gerakan Bereh di hadapan Keuchik bersama perangkat desa se-Kota Subulussalam di Gedung Serbaguna Kota Subulussalam, Selasa (10/12). (ist)

SUBULUSSALAM (popularitas.com) – Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, mengatakan pemerintah menempatkan dana langsung di desa dengan  tujuan memberantas kemiskinan dan pengangguran. Dua hal itu haruslah diutamakan para kepala desa sehingga pada saatnya desa menjadi mandiri.

“Pembangunan fisik kalau tidak mendesak jangan selalu kita menggunakan dana desa. Biarkan itu dibangun dengan APBK/APBA,” kata Taqwallah saat mengevaluasi penggunaan dana desa bagi kepala desa di Kota Subulussalam, Selasa, 10 Desember 2019.

Taqwallah menyampaikan data bahwa ada  147 ribu pengangguran dan 839 ribu masyarakat miskin yang tersebar di seluruh Aceh. Pemerintahan Desa diimbau untuk memikirkan program apa yang bisa dilakukan melalui pemanfaatan dana desa sehingga kedua kelompok rentan itu dapat dibina.

“Hanya desa yang tahu siapa yang miskin, siapa yang menganggur dan apa yang mereka butuhkan. Karenanya buat program yang menyentuh langsung ke mereka. Kalau pun pembangunan fisik, bangun apa yang bisa menunjang perekonomian dua kelompok ini,” kata Taqwallah.

Salah satu cara agar eksekusi dana desa bisa dilakukan secara cepat dan tepat adalah dengan cara pencairan dana tepat waktu. Dengan demikian, desa bisa menjalankan program secara maksimal dan tuntas di tahun berjalan.

Menteri Desa sendiri telah mengeluarkan peraturan menteri yang membolehkan pencairan dana desa 2 tahap (dari 3 tahap) secara langsung di bulan Januari. Hal tersebut menjadi sangat berguna dikarenakan uang bisa cepat berputar di desa dan perekonomian masyarakat bisa meningkat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi desa untuk mencairkan dana desa tepat waktu. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Azhari, mengatakan Qanun APBK tahun 2020 haruslah sudah disahkan di tahun berjalan sehingga Bupati atau Wali Kota bisa segera mengeluarkan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota tentang rincian dana desa.

Jika dua syarat itu telah dipenuhi, maka di bulan Januari dana desa tahap pertama sebesar 20 persen dari total uang sudah bisa dicairkan. Nah, jika hendak mencairkan dua tahap sekaligus, ada syarat lain yang harus dipenuhi desa.

“Percepat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa. Harus selesai di tahun berjalan anggaran,” kata Azhari.

Selama ini pencairan dana desa tahap pertama lebih banyak dilakukan pada semester kedua tahun berjalan atau di bulan Juni. Hal itu sangatlah mengkhawatirkan, di mana akan banyak pembangunan-pembangunan yang tidak selesai. Tak jarang desa tak bisa memaksimalkan anggaran sehingga Silpa di akhir tahun kerap terjadi.

Ketika hal itu terjadi, kesejahteraan masyarakat yang semestinya dirasakan pada tahun itu akan bergeser ke tahun depan. “Kita harus targetkan penyaluran harus cepat sehingga sehingga Silpa di akhir tahun tidak ada,” kata Azhari.

Kepada seluruh kepala kampung di Subulussalam, Azhari mengimbau agar APBDes Subulussalam ditetapkan sesuai jadwal. Pemerintahan desa harus memperbaiki RPJM sebelum membuat Musrembang sehingga di Bulan Oktober atau paling telat Desember, dana desa bisa segera dicairkan.

Senada dengan Sekda Taqwallah, Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian, mengatakan desa haruslah menganggarkan dana desa dengan tepat sasaran.

“Program unggulan jangan hanya untuk pembangunan fisik saja. Harus lebih ditingkatkan pada sektor ekonomi kerakyatan,” kata Affan. (RIL)

Shares: