HukumNews

Sejumlah toko emas di Banda Aceh jual barang tidak sesuai kadar

Sejumlah toko emas di Banda Aceh, yang beroperasi di kawasan Pasar Kampung Baru, diduga melakukan penipuan terhadap pembeli. Modusnya dengan cara memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.
Emas Makin Mahal, Ulama Minta Tidak Bebani Catin Mahar Tinggi
Ilustrasi, Seorang pedagang menunjukkan perhiasan emas yang dipajang di dalam etalase tokonya di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

POPULARITAS.COM – Sejumlah toko emas di Banda Aceh, yang beroperasi di kawasan Pasar Kampung Baru, diduga melakukan penipuan terhadap pembeli. Modusnya dengan cara memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sonny Sanjaya, kepada popularitas.com, Kamis (15/7/2021).

Pengungkapan kasus tersebut, ujarnya, setelah pihaknya melakukan pengecekan atas adanya laporan konsumen terhadap sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai dengan kadarnya.

Dan menindaklanjuti dugaan penipuan itu, pihaknya saat ini telah memeriksa sekurangnya 10 orang, dan telah mengamankan barang bukti. Selain itu juga, tambahnya, guna memperkuat keterangan lainnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium, dan hasilnya, emas yang diperdagangkan tidak sesuai dengan kadar yang diterangkan dalam surat jual beli.

“Barang bukti sudah kita periksa ke Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta, dan hasilnya benar ada unsur ketidaksesuaian kadar,” terangnya.

Kata Sony, apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka nantinya kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: