NewsPolitik

Sejumlah Parpol di Aceh dapat Bantuan Keuangan dari Pemerintah

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyaksikan penandatanganan berita Acara serah terima bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh kepada partai politik. (antara)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan keuangan pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRA pada Pemilu 2019.

“Tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk partai politik adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah seperti dilansir laman Antara, Selasa (25/5/2021).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menyaksikan langsung Penandatanganan berita serah terima  bantuan keuangan dari pemerintah kepada partai politik di Aula Kesbangpol Aceh.

Nova menjelaskan kegiatan pendidikan yang dimaksud adalah untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut dia dengan bantuan tersebut  dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara serta untuk peningkatan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan serta kesatuan bangsa.

Nova berharap penggunaan bantuan keuangan tersebut agar benar-benar berpedoman pada aturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nova juga mengajak seluruh pimpinan partai politik, baik partai politik lokal maupun partai politik nasional untuk bahu-membahu bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan partai politik itu untuk pengadaan alat-alat penanganan COVID-19 seperti pengadaan hand sanitizer, masker, sabun cuci tangan, dan lain sebagainya untuk dibagikan kepada para kader partai politik dan masyarakat.

Nova mengatakan keterlibatan partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia bisa diibaratkan bagai dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi.

“Partisipasi partai politik dalam setiap Pemilu menjadi harapan masyarakat untuk melahirkan kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah. Partai politik mempunyai tanggung jawab melakukan proses pembangunan politik dengan cara mengedepankan pendekatan dengan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Aceh sendiri sangat mendukung proses pembangunan politik tersebut, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian dan penyaluran bantuan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRA.

Ia menambahkan Pemberian dan penyaluran bantuan kepada parpol tersebut  merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Shares: