News

Sejumlah Juru Parkir Liar di Banda Aceh Ditangkap

Sejumlah Juru Parkir Liar di Banda Aceh Ditangkap. (ist)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menertibkan 13 juru parkir liar serta satu pengutip dana pada pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ferry Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polresta setempat.

Baca: Lagi, Tujuh Preman di Lhokseumawe Ditangkap

“14 pelaku yang diamankan tersebut sebagian besar bukan hanya warga dari Kecamatan Meuraxa, namun juga ada dari wilayah Aceh Besar,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ryan menyebutkan, ke-14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu wanita HY (45).

Baca: Gerak cepat Kapolda Aceh berantas premanisme dan pungli

Dia menambahkan, para juru parkir liar tersebut, memunggut biaya di lokasi parkir yang semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Namun, mereka tidak memiliki surat keterangan dari instansi yang dimaksud.

Dari tangan para pelaku, lanjut Ryan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp196 ribu.

Baca: Polda Aceh Tangkap 32 Preman dari 15 Lokasi

“Giat ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan 13 orang laki-laki dan 1 wanita yang telah melakukan pungli serta parkir liar,” tutur dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan di gampong Ulee Lheue.

“Sehingga sampai saat ini telah diamankan sebanyak 18 pelaku pungutan liar,” ucap Ryan.

Ia menambahkan, semua para pelaku yang ditertibkan tersebut, telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau kepada lapisan masyarakat, jangan sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian bila mengetahui kejadian ataupun menjadi korban dari para pelaku premanisme.

“Laporkan dan tentunya akan kami tindak lanjuti,” jelas Ryan.

Editor: dani

Shares: