News

Sebelum New Normal, Pemerintah Tertibkan ASN Aceh Agar Patuh Protokol Kesehatan

Aceh Timur buka lowongan 1.511 pegawai kontrak
Ilustrasi ASN

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh mulai menyusun fase new normal yang diawali dengan memperketat protokol kesehatan bagi aparatur sipin negara (ASN) dan tenaga kontrak.

Salah satunya, Pemerintah Aceh dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis (28/5). Para PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja. Yaitu piket pagi dan siang.

Sementara, bagi yang tidak menjalankan tugas, mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tetap siaga jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari atasan.

Selanjutnya, pada poin keempat surat itu juga melarang PNS dan tenaga kontrak berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan café selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur,” kata Jubir Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Jubir Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, surat edaran itu juga diberlakukan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di Aceh. Dengan harapan, semua ASN disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebelum memasuki penerapan new normal.

“Jadi kalau pemerintah mengambil kebijakan untuk physical distancing sementara aparatur negara tidak juga disiplin, itukan masalah,” kata Saifullah saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Mei 2020.

Untuk warga, kata dia, sudah diimbau jauh-jauh hari. Namun, kata dia perlu keteladanan dari ASN yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Sehingga, ASN juga harus disiplin dalam menerapkannya.

“Tapi peneraparan itu perlu keteladanan jadi aparatur negara dulu, yang diperintahkan ditertibkan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya. (dani)

Shares: