News

Sebelum Diamuk Massa, Seorang Pria Aceh Timur Curi 40 Unit Sepmor

Pelaku spesialis pencuri sepeda motor. (ist)

POPULARITA.COM –  Seorang warga yang diamuk massa karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada Senin 21 September 2020, di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ternyata sudah lama melakukan pekerjaan haram itu.

Pelaku adalah Agustiar (31) warga Desa M 4, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur. Diketahui Agustiar sudah tiga tahun berprofesi sebagai spesialis curanmor.

“Hasil penyelidikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sebanyak  40 unit sepeda motor berhasil dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Jumat (25/9/2020).

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengaku aksinya itu dibantu seorang rekannya berinisial LI, yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Kata Kasat, aksi tersangka sudah ditekuninya sejak tahun 2018 mencapai 16 unit. “Sementara aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekannya ada sejumlah 24 unit sepeda motor di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur,” kata Rustam.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian dari tangan masyarakat, yang dibeli dari tersangka Agustiar.

“Menyangkut dengan masyarakat yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan, itu juga melanggar hukum, nantinya kita juga akan melakukan proses setelah tersangka utama ini kita lengkapi berkasnya,” terang Rustam.

Untuk itu, penyidik menjerat tersangka Agustiar dengan pasal 363 ayat 1 jo 480 jo 55 KUHP dengan ancama pidana hingga 7 tahun penjara.

Editor: dani

Reporter: Rizkita

Shares: