HukumNews

Sebar foto bugil pacarnya, pemuda di Aceh Timur ditangkap polisi

Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang pemuda berinisial AZ (23), karena diduga menyebar foto pacarnya tanpa busana melalui media sosial.
Ilustrasi mesum. Foto: tribunnews

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang pemuda berinisial AZ (23), karena diduga menyebar foto pacarnya tanpa busana melalui media sosial.

Tak hanya itu, korban yang masih berusia 16 tahun juga disetubuhi pelaku hingga hamil dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban yang tak terima anaknya disetubuhi dan fotonya viral di halaman Facebook.

“Korban jalani hubungan asmara dengan tersangka, mereka berhubungan intim selama dua kali, sehingga korban hamil dua bulan,” kata Dizha, Senin (7/2/2022).

Kehamilan itu diketahui ibu korban setelah melihat foto anaknya dalam kondisi tanpa busana viral di media sosial.

Kemudian, terang Dizha, ibu korban menanyakan kebenaran foto tersebut dan korban mengakuinya.

“Korban mengaku bahwa yang sebar foto itu adalah pacarnya. Dia juga mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada September 2021,” kata Dizha.

Mendengar cerita anaknya itu ibu korban membawa korban ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dua bulan.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur ini akhirnya ditangkap polisi pada 30 Januari 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Shares: