HukumNews

Satu dari 13 Pengedar Narkotika Yang Diamankan Polres Lhokseumawe Berstatus PNS

POPULARITAS.com – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, ungkap 11 kasus tindak pidana Narkotika sepanjang bulan Oktober hingga November 2020. 13 tersangka berhasil diamankan, satu diantaranya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada wartawan, mengatakan dari 13 tersangka itu 1 orang terlibat kasus narkoba jenis ganja sedangkan 12 lainya terkait kasus sabu. Mereka merupakan warga Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Untuk identitas PNS itu berinisial J (35) warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” sebut Eko Hartanto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).

tersangka J tersebut ditangkap di rumahnya pada bulan Oktober, selain tersangka, polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa bong (alat hisap untuk menggunakan sabu),dan satu paket kecil sabu.

“PNS yang bertugas di salah satu kantor dinas Pemkab Aceh Utara, berdasarkan penyelidikan tersangka J telah lama menggunakan sabu serta menjadi pengedar,” tutur Eko.

Selain J, 12 tersangka lainnya juga terkait dengan modus operadi yang sama. para tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari bandar dan selanjutnya mengedarkan kembali.

“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” pungkasnya.

Editor : Fitri Juliana

Shares: