HeadlineNews

Satpol PP Tangkap Gepeng dan Anak Jalanan di Banda Aceh

Satpol PP Tangkap Gepeng dan Anak Jalanan di Banda Aceh
Ilustrasi, Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menangkap satu orang gelandangan dan pengemis (gepeng) serta satu orang anak jalanan dari dua tempat terpisah di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (13/1/2021). popularitas.com | Muhammad Fadhil

POPULARITAS.COM – Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menangkap satu orang gelandangan dan pengemis (gepeng) serta satu orang anak jalanan dari dua tempat terpisah di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (13/1/2021).

Gepeng tersebut diamankan dari kawasan simpang Mesjid Oman, sedangkan anak jalanan diamankan dari kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh.

Plt. Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanark mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna menciptakan pusat ibu kota provinsi ini dalam keadaan aman serta nyaman.

“Hari ini kami mengamankan dua orang yang diindikasi sebagai gepeng dan anak jalanan yang telah meresahkan warga kota. Ke depan kami juga akan terus rutin melakukan patroli,” kata Heru dalam keterangannya.

Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menangkap satu orang gelandangan dan pengemis (gepeng) serta satu orang anak jalanan dari dua tempat terpisah di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (13/1/2021). popularitas.com | Muhammad Fadhil

Kata Heru, setelah ditangkap, selanjutnya mereka akan dititipkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk dibina lebih lanjut.

Dia menambahkan, kegiatan rutin ini akan rutin digelar, terutama di kawasan persimpangan. Para pengemis biasanya meminta-minta saat lampu merah menyala.

“Semoga di Kota Banda Aceh bebas dari anak jalanan dan pengemis sebagaimana yang diharapkan Pak Wali Kota Aminullah Usman,” jelas dia.

Heru juga meminta masyarakat melapor bila melihat gepeng dan anak jalanan di Banda Aceh. Petugas Satpol PP bakal menindak mereka.

“Kita memperketat ruang gerak pelaku pelanggaran trantibum di Kota Banda Aceh dan diharapkan masyarakat mendukung serta melapor kepada Satpol PP-WH agar bisa kita tindak,” tuturnya.

Pada hari yang sama, personel Satpol PP dan WH juga mengamankan satu ekor hewan ternak warga yang kerap berkeliaran di kawasan perkotaan, tepatnya di kawasan Jalan T Imum Lueng Bata Kota Banda Aceh.

Tindakan pengamanan ini diketahui juga oleh Camat Lueng Bata, Polsek Lueng Bata serta Danramil Lueng Bata.

“Pemilik hewan ternak tersebut, telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Heru.

Selanjutnya hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menangkap satu orang gelandangan dan pengemis (gepeng) serta satu orang anak jalanan dari dua tempat terpisah di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (13/1/2021). popularitas.com | Muhammad Fadhil

“Sapi tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Provinsi Aceh.

Sesuai Qanun No.12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil, dan kecamatan,” ucap Heru. []

Editor: Acal

Shares: