News

Satpol PP Gerebek Warung Nasi yang Buka Siang Hari di Aceh Tamiang

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek salah satu warung nasi yang membuka dagangannya pada siang hari, Jumat (23/4/2021). Petugas juga mengamankan pedagang dan tiga pembeli yang sedang asik minum kopi.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan warga tentang adanya kegiatan pedagang yang berjualan makanan dan minuman untuk orang-orang yang tidak berpuasa, dan tidak sesuai dengan seruan bersama Forkopimda Aceh Tamiang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas menuju ke TKP yang berlokasikan di warung kopi, disamping kantor pemadam kebakaran, Kota Kuala Simpang.

“Setelah sampai di TKP, petugas mendapati 1 orang wanita yang sedang berjualan bukaan dan 3 orang pria yang sedang makan dan minum didalam warung tersebut dan petugas pun langsung mengamankan 1 orang pedagang dan 3 orang pembeli tersebut,” kata Syahrir dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, keempatnya diduga telah melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002. Keempat pelaku masing-masing berinisial SE selaku pedagang, kemudian KHA dan JU sebagai pembeli.

Setelah diperiksa mereka akan mengikuti pembinaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

“Setelah di periksa, sebagai efek jera mereka akan mengikuti pembinaan di kantor satpol PP dan WH kab Aceh Tamiang selama 10 hari,” katanya.

Editor: dani

Shares: