News

Satpol PP dan WH Banda Aceh akan segel Cafe GK di Meuraksa

Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan penyegelan terhadap Cafe GK yang terbukti melakukan pelanggaran syariat.
Satpol PP dan WH Banda Aceh akan segel Cafe GK di Meuraksa
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP, M.Si . FOTO : Serambinews.com/Muhammad Nasir

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan penyegelan terhadap Cafe GK yang terbukti melakukan pelanggaran syariat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (7/9/2021). “Ia cafe itu akan segera kita segel. Suratnya sudah siap tinggal di teken pimpinan,” ujarnya.

Penyegelan itu, terangnya, dikarenakan Cafe GK terbukti menyalahi aturan Qanun dalam menjalankan operasional usaha, yakni pada saat pihaknya melakukan razia mendapati di tempat itu pengunjung bebas pesta minuman keras.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dan bukti-bukti yang ada, telah didapatkan unsur pelanggaran syariat yang dilakukan oleh Cafe GK, dan untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan administratif, yakni penyegelan. “Begitu surat ditekan, kita akan turunkan tim untuk segel,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek pesta miras di sebuah cafe di kota tersebut. Tujuh wanita turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Ketujuh wanita itu masing-masing berinisial NM (22) warga Aceh Utara, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/8/2021) dini hari. Selain mengamankan tujuh wanita, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras.

“Tim mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut,” katanya dalam keterangan, Senin (30/8/2021).

Ryan menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat. Mereka merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam di cafe tersebut.

“Sehingga mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut Ryan.

Belakangan diketahui, wanita yang diamankan tersebut dibebaskan karena dinilai tak mencukupi unsur.

Editor : Hendro Saky

Shares: