News

Satpol PP Banda Aceh usir pedagang kaki lima di kawasan MRB

Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh mengusir atau melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) kota setempat.
Ilustrasi, Satpol PP Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima di kawasan MRB, beberapa waktu lalu.

POPULARITAS.COM – Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh mengusir atau melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) kota setempat.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, penertiban dilakukan pada Kamis (27/1/2022) kemarin, di sepanjang kawasan Jalan Cut Ali dan Jalan Idi Kampung Baru.

Upaya penertiban ini, kata dia, merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang lapak berjualannya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya dalam keterangan, Jumat (28/1/2022).

Langkah ini kata Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, di mana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lain lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ditambahkannya, bagi warga yang ingin menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Banda Aceh, dapat menghubungi Call Center Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Shares: