News

Satpol PP Banda Aceh tangkap dua ekor sapi

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap dua ekor sapi di Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, kota setempat, Jumat (21/1/2022).
Satpol PP Banda Aceh tangkap dua ekor sapi
Satpol PP Banda Aceh tangkap dua ekor sapi yang berkeliaran di kota, Jumat (21/1/2022). | foto: ist

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap dua ekor sapi di Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, kota setempat, Jumat (21/1/2022).

Sapi itu ditangkap karena dinilai kerap mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibu kota Provinsi Aceh.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi, keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh,” kata Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022) malam.

Selanjutnya, katanya, hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

Menurut Ardiansyah, penertiban itu sesuai amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Qanun ini menerangkan bahwa bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Ardiansyah.

Sesuai Qanun No12 Tahun 2004, lanjut dia, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” tegas Ardiansyah.

Shares: