News

Satgas Batasi Perjalanan untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Ilustrasi, penumpang pesawat. (Foto: Okezone)

POPULARITAS.COM – Satgas Penanganan (Satgas) Covid-19 membatasi perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun untuk semua daerah dengan penerapan PPKM Level 1-4. Aturan ini menjadi bagian dari penyesuaian perjalanan dalam berbagai level PPKM.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kelak.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,”demikian berdasarkan SE. No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini memperbarui dua surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19, yakni SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dan SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Pembatasan perjalanan ini berlaku untuk semua level PPKM.

Selain pembatasan perjalanan anak, ada beberapa pembatasan di semua level, yakni: satu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Kedua, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Dan ketiga, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Aturan perjalanan bagi PPKM Level 4 dan 3, adalah:

  1. a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  2. b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Sedangkan untuk PPKM Level 1 dan 2, adalah:

  1. a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  2. b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

“Latar belakang aturan baru ini antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Kementerian Perhubungan sendiri telah menindaklanjuti aturan ini dengan menerbitkan empat SE Kemenhub. Mereka mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

“Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/7/2021)

Keempat surat edaran Kemenhub tersebut yaitu meliputi perjalanan dalam negeri untuk angkutan darat, udara, kereta api, dan laut. Masing-masing aturan berisi ketentuan syarat perjalanan transportasi jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Sumber: CNN

Shares: