HukumNews

Santri di Aceh Utara diduga jadi korban pencabulan guru ngaji

M (28) guru pesantren bukannya membina muridnya, tapi dia malah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya berinisial Z yang masih berumur 15 tahun.
Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – M (28) guru pesantren bukannya membina muridnya, tapi dia malah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya berinisial Z yang masih berumur 15 tahun.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan pada 10 Januari 2022, di Pesantren DA di kawasan Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan informasi, korban telah disetubuhi berulang kali di pesantren, setelah melakukan aksi bejatnya korban diancam akan dipukuli apabila melapor ke pimpinan pesantren.

Karena takut korban tak berani melapor apa yang dialaminya itu. Belakangan diketahui saat korban pulang ke rumah lalu menceritakan perbuatan gurunya itu kepada orangtua korban.

Tak terima anaknya diperkosa, ayah korban M langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe pada 20 Januari 2022. Akibat perbuatan oknum guru ngaji itu, korban trauma kembali belajar di pesantren.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kabag Humas, Salman mengungkapkan saat ini oknum guru pesantren telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan sementara, korban dan orangtua korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik, kasus tersebut sudah ditangani di Unit PPA Polres Lhokseumawe.

“Tersangka sudah kita tangkap,kita masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lain atau hanya satu korban saja, nanti saya kabar kembali perkembangannya,” jawab Salman Jumat (11/2/2022).

Shares: