News

Sanksi Menanti Pelanggar Prokes di Aceh

Langgar jam operasional Satgas Covid-19 Pidie segel tujuh Warkop
Tujuh Warkop di Banda Aceh Kembali Disegel

POPULARITAS.COM – Pasca lebaran 1442 Hijriah, kasus Covid-19 di Aceh meningkat drastis, kurun waktu 10 – 31 Mei 2021 mencapai seribu lebih.

Peningkatan itu menjadi alarm bagi Pemerintah Aceh untuk menekan laju kasus virus corona di serambi mekkah. Menyikapi itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Gubernur Aceh Nova Iriansyah misalnya, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan covid-19.

Dalam surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 itu menyebutkan, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan Covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 28 Mei 2021, menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut.

Pertama, dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara,” ujar Iswanto.

Iswanto melanjutkan, pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

“Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Iswanto membacakan bunyi poin ketiga.

Bukan hanya itu, lokasi kerumunan seperti warung kopi juga tak luput dari Satgas Penangan Covid-19 di Aceh. Setidaknya, 65 warung kopi di segel petugas gabungan karena tidak mengindahkan prokes, dan melanggar aturan operasional jam malam.

Warung kopi tersebut disegel selama 14 hari hingga pemilik warkop tersebut membuat pernyataan tidak mengulangi dan melanggar aturan tersebut.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito menjelaskan, warkop dan rumah makan itu disegel karena kedapatan masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat berita acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menjelaskan razia warkop yang beroperasi di atas jam 11 malam itu bukan lagi peringatan atau pembinaan, tetapi sudah ke tahap penegakan hukum.

“Bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran Covid,” jelasnya.

Shares: